Jumat, 30 November 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN



BAB I
KETENTUAN UMUM
            Dalam  bab ini menerangkan arti–arti dari sebuah wilayah atau kawasan berpengshuni. Seperti :
a.       Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
b.      Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dll

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
            Bab ini menerangkan bagaimana Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup, seperti :
a.       memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b.      mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkunganyang sehat, aman, serasi, dan teratur. dll

BAB III
PERUMAHAN
            Dalam bab ini menerakna bagaimana hak dan kewajiban setiap warga negara dalam setiap pembangunan perumahan dan disesuaikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti :
a.       Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
b.      Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
c.       Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dll

BAB IV
PERMUKIMAN
            Menerakan bagaimana pengolahan dalam membangun sebuah pemukiman terhadap pemukiman lainnya, seperti :
a.        Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman.
b.      Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya. Dll

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama danseluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan danpermukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.

          Sebagaimana yang tertera pada ayat-ayat di atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap pembangunan.

BAB VI
PEMBINAAN
Merangkan bagaimana pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang perumahan dan pemukiman. Seperti :
a.       Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
b.      Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA
            Menjelaskan tentang sangsi-sangsi (dikhususkan pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah. Seperti :  Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-IAIN
            Menjelaskan hukuman selain sangsi pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
            Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

Sumber :          Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23

Undang Undang No. 24 Tahun 1992


 Tentang : Penataan Ruang

BAB I
Ketentuan umum
       Dalam bab ini menerangkan tentang sebuah penataan ruangan sebagaimana fungsinya, seperti ruangan adalah wadah yang meliputi ruangan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup. Bab ini merupakan sebuah pengertian dasar tentang sebuah ruangan yang menjadi patokan seharusnya sebuah penataan ruangan yang benar.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
       Dalama Bab II ini menerangkan bagaimana keterkaitan asas dan tujuan sebenarnya dari penataan sebuah ruangan, seperti :
a.  Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b.  Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.dll

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
       Bab ini menerangkan bagaimana antara hak dan kewajiban seseorang terhadap tentang penataan ruang yang semestinya, dan dijalani dengan benar, agar tujuan dari bangunan itu sendiri dapat tersampikan terkait point dalam bab II, seperti :
a.  Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
b.  Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.dll

BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
       Bab ini menerangkan bagaimana sebuah penataan ruang dibedakan menurut wilayah atau kawasan yang memang notabennya sudah berbeda. Seperti:
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.dll

BAB V
RENCANA TATA RUANG
       Menerangkan bagaimana rencana tata ruang yang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
       Dalam Bab Wewenang dan Pemerintah menerangkan bagaimana pemeritah itu sendiri yang berlaku sebagai subjek mengatur penataan ruangan agar lebih terorganisir, Seperti :
a.  Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b.  mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Dll

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
       Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2012
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah;
• bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah
kebijakan nasional satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
nasional yang berkesinambungan;
• bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2013;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Peraturan ...

• Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
• Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
• Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN 2013.
Pasal 1
• Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang
selanjutnya disebut RKP Tahun 2013, adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang
dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2013.
• RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas :
a. Buku ...

• Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan
kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran I;
• Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang,
yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
dan
• Buku III tentang Rencana Pembangunan
Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
• RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014,
yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi
Makro tahun 2013, serta prioritas
pembangunan, rencana kerja dan
pendanaannya.
• RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi:
• pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam
menyusun Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2013;
• acuan bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2013;
c. pedoman ...

• pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013 :
• Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai
bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas
anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
• Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun
2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
• Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja
triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana
kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kinerja masingmasing
program.
• Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan
yang bersangkutan.
(3) Laporan ...
- 5 -
• Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan
pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan
anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah
kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga Tahun 2013 hasil pembahasan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun
2013.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah
menggunakan RKP Tahun 2013 hasil pembahasan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
- 6 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012




SUMBER : LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 119
http://bappenas.go.id/node/165/3534/presiden-ri-sahkan-perpres-no-54-tahun-2012-tentang--rencana-kerja-pemerintah-rkp-tahun-2013-/

Hukum Pranata Pembangunan


A. Pengertian Hukum Pranata Pembangunan jika di pisah maka akan terbentuk 2 kata pokok yaitu Pranata dan Pembangunan .

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial / moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Institusi dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu :
1.  Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
2.  Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri.
- Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen). Contoh : Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
3. Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh : Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai Politik.
4.  Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
1.    Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
2.    Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
3.    Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
4.    Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).


Pembangunan adalah sebuah proses, cara atau pembuatan yang mewakili suatu objek pembangunan itu sendiri yang di lakukan oleh individu secara perorangan atau kelompok untuk mencapai apa yang diinginkan .
Contoh : jika seseorang menginginkan uang, maka seseorang tersebut harus bekerja
Bekerja disini merupakan sebuah proses atau cara dalam mendapatkan apa yang ia inginkan yaitu “uang”, dengan kata lain proses atau cara tersebut bisa dikatakan sebuah pembangunan .

*Jadi Hukum Pranata Pembangunan dapat disimpulkan : sebuah aturan yang memiliki hukum untuk menata sacara tepat sebuah pembagunan agar tidak semabrangan.
B. Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.     Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.     Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana per-UU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
3.     Yudikatif (MA-MK) sebagi lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.     Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.

C. Contoh Umum dan Studi Banding

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakitantara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

*sumber  by :
www.wikipedia.org
www.artikata.com
http:/ /aguskaprawijoyo.blogspot.com/2012/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/09/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html

Kamis, 21 Juni 2012

hal" unik

Kita hidup di dunia sebagai manusia yang disebut" makhluk paling sempurna terkadang jarang memperhatikan hal" sederhana yang jika di perhatikan teryata hal" sederhana itu justru terlihat unik dan menarik, dan saya mencoba mencari hal" yang bisa di kategorikan unik itu dan merangkumnya.

di bawah ini list beberapa hal" unik yang berhasil saya kumpulkan :
  1. Coca-Cola dulu berwarna hijau.
  2. Nama yang paling umum digunakan di dunia adalah Mohammed.
  3. Dalam bahasa inggris, semua nama benua diawali dan diakhiri dengan huruf vokal yang sama.
  4. Otot terkuat yang ada di badan kita adalah lidah.Setiap orang di USA punya 2 kartu kredit!
  5. TYPEWRITER adalah kata terpanjang yang dapat diketik dalam satu baris tuts keyboard anda.
  6. Perempuan ngedip dua kali lebih banyak dari pada laki-laki.
  7. Menahan nafas tidak akan membuat kita mati.
  8. Setiap manusia tidak dapat menjilat siku tangannya sendiri.
  9. Kalau ada orang bilang “”Yarkhamukalloh” atau “bless you” setiap kali ada yang bersin karena memang setiap kali kita bersin, jantung kita berhenti satu milisecond.
  10. Secara fisik, setiap babi tidak bisa melihat ke langit.
  11. Ucapkan “sixth sick sheik’s sixth sheep’s sick” beberapa kali. Nanti kamu akan mahir berbahasa inggris!
  12. Bersin terlalu keras dapat mematahkan tulang iga, memutuskan pembuluh darah di kepala atau leher dan mengakibatkan kematian.
  13. Setiap raja dalam kartu remi melambangkan raja-raja besar jaman dahulu kala: raja sekop – Raja
  14. Daud, raja kriting – Alexander Agung, raja hati – Raja Charlemagne, raja wajik – Julius Caesar.
  15. 111,111,111 x 111,111,111 = 12,345,678,987,654,321.
  16. Kalau ada patung orang naik kuda dan dua kaki depan kuda itu naik di udara, itu tandanya orang itu mati dalam perang.
  17. Kalau kaki kudanya cuma satu yang diangkat berarti orang itu cuma terluka dalam perang.
  18. Kalau semua kaki kudanya menjejak tanah, berarti orang itu meninggal karena sakit.
  19. Apa persamaan rompi anti peluru, printer laser, tangga darurat dan wiper mobil? Jawabannya: semua ditemukan oleh perempuan!
  20. Satu-satunya makanan yang tidak bisa busuk? Jawaban : madu.
  21. Buaya nggak bisa melet lidah.
  22. Siput bisa tidur selama 3 tahun.
  23. Semua beruang kutub KIDAL.
  24. American Airlines menghemat $40,000 tahun 1987 dengan cara mengurangi 1 buah olive dari setiap piring salad yang mereka sajikan untuk penumpang kelas 1.
  25. Indera perasa kupu-kupu ada di kaki.  
  26. Gajah adalah satu-satunya hewan yang tidak bisa lompat.
  27. Selama 4000 tahun belakangan ini, jenis hewan yang dipelihara di rumah cuma itu-itu saja.
  28. Rata-rata manusia lebih takut pada laba-laba daripada kematian.
  29. Shakespeare menemukan kata : “assassination” dan “bump”.
  30. Dengan menggunakan cara mengetik 10 jari, STEWARDESSES adalah kata terpanjang yang bisa diketik hanya dengan jari-jari tangan kiri.
  31. Semut selalu jatuh ke kanan setiap kali disemprot cairan anti hama.
  32. Kursi listrik ditemukan oleh seorang dokter gigi.
  33. Jantung manusia dapat menyemprotkan darah sejauh 30 kaki.
  34. Dalam 18 bulan, 2 ekor tikus bisa punya lebih dari sejuta anak tikus!
  35. Memakai headphone selama satu jam dapat menstimulasi perkembangan bakteri dalam telinga sebanyak 700 kali lipat!
  36. Pemantik ditemukan sebelum korek api.
  37.  Setiap lipstik mengandung sisik ikan.
  38.  Seperti sidik jari, lidah manusia pun mempunyai kontur yang berbeda-beda.

semoga bermanfaat bagi pembaca

Sabtu, 26 Mei 2012

| 10 cara mengetahui apakah kamu jatuh cinta pada seseorang |





1. Kamu berbicara dengan dia sampai larut malam dan masih terus memikirkan dia ketika kamu akan pergi tidur

2. Kamu jalan sangat perlahan ketika kamu bersamanya

3. Kamu selalu merasa tidak nyaman ketika dia jauh

4. Kamu tersenyum ketika mendengar suaranya

5. Dia adalah segalanya dari apa yang kamu fikirkan

7. Kamu tersenyum setiap kamu melihatnya

8. Ada seseorang dalam fikiranmu ketika kamu membaca ini

9. Kamu terlalu sibuk memikirkan orang tersebut sampai sampai kamu tidak menyadari kalo nomer 6 itu tidak ada

10. Setelah kamu cek kalo memang benar tidak ada, kamu tertawa perlahan sendiri 



sumber : kaskus.us

Joke Dewasa


1) Kita dilahirkan dan tumbuh bersama2, kita juga merasakan kesenangan sama2, tapi Kanapa elu mesti Mati duluan?? Ratap kakek 70 thn sambil mandangin "burungnya".


2) Tentara Amerika masuk ke toko di Bagdad: "Condom please, size XL!" Penjaga toko jawab: "Sorry Sir, no kid's size, we have only XXL or XXXL here!"


3) Seorang Pria dgn terburu2 masuk ke WC Wanita dan si wanita menegur: "THIS IS FOR LADIES!!". Si pria enggak kalah sengit sambil menunjuk ke 'anunya' menjawab: "THIS IS FOR LADIES TOO !!!"


4) Pembantu ketemu kondom bekas lalu tanya: "Nyonya ini apa??"
Nyonya: "Kalian orang desa gak pernah main cinta!!"
Pembantu: "Pernah nyonya, cuma gak sampe kulitnya ngelupas!"


5) Survey membuktikan bahwa Pria akan lebih gemuk setelah menikah daripada Wanita. Karena Pria tiap malam dpt jatah: 2 Susu, 2 Paha, dan 1 Kue Apem, sedangkan Wanita hanya 2 Telor Puyuh 1 Pisang.


6) Seorangg anak Betawi yg baru pulang dari Amrik pamer: "Be, di sana ada mesin yg masuk daging keluar sosis."
Babenya bales: Enyak lu lebih hebat, masuk sosis keluar ente!!!


7) Ingin BESARKAN PAYUDARA / PENIS anda ??? Tanpa efek samping!!
Telah terbukti, Tanpa Bahan Kimia, Jaminan kami 100% Berhasil.
Gunakanlah: .KACA PEMBESAR.....


8) Perilaku SEX Pria tercermin dari merk Celana Dalamnya:
- SWAN : Suka Wanita Nakal
- HINGS : Hebat, Ideal Namun Gemar Selingkuh
- GT-MAN : Goyangan Ti2tnya MANtap


9) Seorang istri tanya kepada Ustadz: "Ustadz, apa hukumnya kalau seorang istri menghisap kemaluan suaminya??"
Jawab Ustadz: "Masya Allah, enak bener tuh Suami!!"


10) Orang Gila ditegur Orang Sumbing:
"Dasar gila, celana difake tutufin fala bukan difake tutufin fantat.
Jawab orang gila: "Lu yang gila, bibir bagus2 pake digunting!!"


11) KONDOM protes pada SOFTEX:
"Ketika elu lagi dipake, penjualan gue anjlok selama 7 hari"
Jawab Softex: "Ah baru 7 hari, kalo lu bocor sekali aja, penjualan gue Mandeg 9 bulan, tau!!"


12) Pantun Bugis:
"Kain batik selendang bedukang, di bawah pusar daging berlubang,
Jangan pegang punya si Abang, kalo kena si urat Panjang, air setitik menjadi ORANG"