Selasa, 27 Maret 2012

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan


Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan 

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr. Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan terhadap istilah civics, sebagai berikut:
1. Istilah civics diganti dengan istilah ilmu kewargaan Negara, yaitu suatu disiplin yang objek studynya mengenai peranan warga Negara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
2. Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).

Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.

Bangsa dan 
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan zamannya. kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental dan spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuanga bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Di samping iu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuanga fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengn dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangasaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Hak

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah:
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan 

7.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban


Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah:
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
  1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
  2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
  3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
  4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
UUD 1945


UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :

1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.

2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.

1 komentar: