BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam bab ini menerangkan arti–arti dari sebuah
wilayah atau kawasan berpengshuni. Seperti :
a. Rumah adalah bangunan yang berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
b.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal
tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
lingkungan. Dll
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup, seperti :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah
satu kebutuhan dasar manusia,dalam rangka peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat.
b.
mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkunganyang
sehat, aman, serasi, dan teratur. dll
BAB III
PERUMAHAN
Dalam bab ini menerakna bagaimana
hak dan kewajiban setiap warga negara dalam setiap pembangunan perumahan dan
disesuaikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti :
a. Setiap warga negara mempunyai hak untuk
menempati dan/atau menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
b.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
c. Kegiatan pembangunan rumah atau
perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dll
BAB IV
PERMUKIMAN
Menerakan bagaimana pengolahan
dalam membangun sebuah pemukiman terhadap pemukiman lainnya, seperti :
a. Menciptakan kawasan permukiman yang
tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman.
b.
Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan
perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya. Dll
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak
dan kesempatan yang sama danseluas-luasnya untuk berperan serta dalam
pembangunan perumahan danpermukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau
dalam bentuk usaha bersama.
Sebagaimana yang tertera pada
ayat-ayat di atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap
pembangunan.
BAB VI
PEMBINAAN
Merangkan bagaimana pemerintah yang
melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang perumahan dan pemukiman. Seperti :
a. Pemerintah melakukan pembinaan di bidang
perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian
bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan,
serta pengawasan dan pengendalian.
b.
Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan
permukiman.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Menjelaskan tentang sangsi-sangsi
(dikhususkan pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang
sudah ditentukan pemerintah. Seperti :
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga
tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-IAIN
Menjelaskan hukuman selain sangsi
pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan
perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23