A. Pengertian Hukum Pranata Pembangunan jika di pisah
maka akan terbentuk 2 kata pokok yaitu Pranata dan Pembangunan .
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan
mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata
berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi
sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang
berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial / moral (misalkan dikucilkan). Pranata
bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu
simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Institusi dapat dibedakan
menjadi 4 jenis, yaitu :
1. Institusi
formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta
yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/
resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
2. Institusi
pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan
yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan
melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan
taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau
Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri.
- Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah
Non-Departemen). Contoh : Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia.
3. Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta
(organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang
didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari
pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan
kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu
sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh
: Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai
Politik.
4. Institusi
non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat
membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri
institusi non-formal antara lain:
1. Tumbuh di dalam masyarakat karena
masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
2. Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun
kegiatannya sangat terbatas.
3. Lebih bersifat sosial karena bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para anggota.
4. Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan
formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).
Pembangunan adalah sebuah proses, cara atau pembuatan yang mewakili suatu objek
pembangunan itu sendiri yang di lakukan oleh individu secara perorangan atau
kelompok untuk mencapai apa yang diinginkan .
Contoh : jika seseorang
menginginkan uang, maka seseorang tersebut harus bekerja
Bekerja disini merupakan
sebuah proses atau cara dalam mendapatkan apa yang ia inginkan yaitu “uang”,
dengan kata lain proses atau cara tersebut bisa dikatakan sebuah pembangunan .
*Jadi Hukum Pranata Pembangunan dapat disimpulkan : sebuah
aturan yang memiliki hukum untuk menata sacara tepat sebuah pembagunan agar
tidak semabrangan.
B. Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana per-UU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi
yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
3. Yudikatif
(MA-MK) sebagi lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang
kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien
untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.
C. Contoh Umum dan Studi Banding
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah
sakitantara
CV. PEMATA
EMAS
dengan
PT. KIMIA
FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya,
Jakarta Barat
Jabatan : Dalam hal ini
bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya,
Jakarta Utara
Jabatan : dalam hal ini
bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah
sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah
Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9,
Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan
pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem
pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan
dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
*sumber by :
www.wikipedia.org
www.artikata.com
http:/
/aguskaprawijoyo.blogspot.com/2012/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/09/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar