Jumat, 30 November 2012

Hukum Pranata Pembangunan


A. Pengertian Hukum Pranata Pembangunan jika di pisah maka akan terbentuk 2 kata pokok yaitu Pranata dan Pembangunan .

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial / moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Institusi dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu :
1.  Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
2.  Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri.
- Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen). Contoh : Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
3. Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh : Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai Politik.
4.  Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
1.    Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
2.    Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
3.    Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
4.    Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).


Pembangunan adalah sebuah proses, cara atau pembuatan yang mewakili suatu objek pembangunan itu sendiri yang di lakukan oleh individu secara perorangan atau kelompok untuk mencapai apa yang diinginkan .
Contoh : jika seseorang menginginkan uang, maka seseorang tersebut harus bekerja
Bekerja disini merupakan sebuah proses atau cara dalam mendapatkan apa yang ia inginkan yaitu “uang”, dengan kata lain proses atau cara tersebut bisa dikatakan sebuah pembangunan .

*Jadi Hukum Pranata Pembangunan dapat disimpulkan : sebuah aturan yang memiliki hukum untuk menata sacara tepat sebuah pembagunan agar tidak semabrangan.
B. Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.     Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.     Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana per-UU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
3.     Yudikatif (MA-MK) sebagi lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.     Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.

C. Contoh Umum dan Studi Banding

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakitantara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

*sumber  by :
www.wikipedia.org
www.artikata.com
http:/ /aguskaprawijoyo.blogspot.com/2012/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/09/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar