PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2012
TENTANG
RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja
Pemerintah, perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah;
• bahwa Rencana Kerja
Pemerintah memuat arah
kebijakan nasional
satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah
untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam
melaksanakan pembangunan
nasional yang
berkesinambungan;
• bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan
Presiden tentang Rencana
Kerja Pemerintah
Tahun 2013;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
• Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4421);
4. Peraturan ...
• Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja
Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4405);
• Peraturan Pemerintah
Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
• Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN
2013.
Pasal 1
• Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2013, yang
selanjutnya disebut
RKP Tahun 2013, adalah
dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu)
tahun, yaitu tahun 2013 yang
dimulai pada tanggal
1 Januari 2013 dan berakhir
pada tanggal 31
Desember 2013.
• RKP Tahun 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas :
a. Buku ...
• Buku I tentang
Prioritas Pembangunan dan
kerangka Ekonomi
Makro, yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran
I;
• Buku II tentang
Prioritas Pembangunan Bidang,
yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran II;
dan
• Buku III tentang
Rencana Pembangunan
Berdimensi Kewilayahan,
yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran
III,
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
• RKP Tahun 2013
merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Nasional Tahun
2010-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014,
yang memuat Rancangan
Kerangka Ekonomi
Makro tahun 2013,
serta prioritas
pembangunan, rencana
kerja dan
pendanaannya.
• RKP Tahun 2013 sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) menjadi:
• pedoman bagi
Kementerian/Lembaga dalam
menyusun Rencana
Kerja
Kementerian/Lembaga
Tahun 2013;
• acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana
Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2013;
c. pedoman ...
• pedoman bagi
Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara
(RAPBN) Tahun 2013.
Pasal 3
Dalam rangka
penyusunan RAPBN Tahun 2013 :
• Pemerintah
menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai
bahan pembahasan
kebijakan umum dan prioritas
anggaran dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;
• Kementerian/Lembaga
menggunakan RKP Tahun
2013 dalam melakukan
pembahasan Rencana Kerja
dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
• Kementerian/Lembaga
membuat laporan kinerja
triwulan dan tahunan
atas pelaksanaan rencana
kerja dan anggaran
yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan
indikator kinerja masingmasing
program.
• Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada
Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional paling lambat
14 (empat belas) hari
setelah berakhirnya triwulan
yang bersangkutan.
(3) Laporan ...
- 5 -
• Laporan Kinerja
menjadi masukan dan bahan
pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan
anggaran tahun
berikutnya yang diajukan oleh
Kementerian/ Lembaga
yang bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menelaah
kesesuaian antara
Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga
Tahun 2013 hasil pembahasan
bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun
2013.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun
2013 yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
3 berbeda dari hasil pembahasan
bersama Dewan
Perwakilan Rakyat, Pemerintah
menggunakan RKP Tahun
2013 hasil pembahasan dengan
Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 7
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
- 6 -
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei
2012
SUMBER
: LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 119
http://bappenas.go.id/node/165/3534/presiden-ri-sahkan-perpres-no-54-tahun-2012-tentang--rencana-kerja-pemerintah-rkp-tahun-2013-/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar