Jumat, 30 November 2012

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2012
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah;
• bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah
kebijakan nasional satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
nasional yang berkesinambungan;
• bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2013;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Peraturan ...

• Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
• Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
• Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN 2013.
Pasal 1
• Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang
selanjutnya disebut RKP Tahun 2013, adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang
dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2013.
• RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas :
a. Buku ...

• Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan
kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran I;
• Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang,
yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
dan
• Buku III tentang Rencana Pembangunan
Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana
dimuat dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
• RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014,
yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi
Makro tahun 2013, serta prioritas
pembangunan, rencana kerja dan
pendanaannya.
• RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi:
• pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam
menyusun Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2013;
• acuan bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2013;
c. pedoman ...

• pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013 :
• Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai
bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas
anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
• Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun
2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
• Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja
triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana
kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kinerja masingmasing
program.
• Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan
yang bersangkutan.
(3) Laporan ...
- 5 -
• Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan
pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan
anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah
kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga Tahun 2013 hasil pembahasan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun
2013.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah
menggunakan RKP Tahun 2013 hasil pembahasan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
- 6 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012




SUMBER : LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 119
http://bappenas.go.id/node/165/3534/presiden-ri-sahkan-perpres-no-54-tahun-2012-tentang--rencana-kerja-pemerintah-rkp-tahun-2013-/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar