Jumat, 30 November 2012

Undang Undang No. 24 Tahun 1992


 Tentang : Penataan Ruang

BAB I
Ketentuan umum
       Dalam bab ini menerangkan tentang sebuah penataan ruangan sebagaimana fungsinya, seperti ruangan adalah wadah yang meliputi ruangan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup. Bab ini merupakan sebuah pengertian dasar tentang sebuah ruangan yang menjadi patokan seharusnya sebuah penataan ruangan yang benar.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
       Dalama Bab II ini menerangkan bagaimana keterkaitan asas dan tujuan sebenarnya dari penataan sebuah ruangan, seperti :
a.  Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b.  Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.dll

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
       Bab ini menerangkan bagaimana antara hak dan kewajiban seseorang terhadap tentang penataan ruang yang semestinya, dan dijalani dengan benar, agar tujuan dari bangunan itu sendiri dapat tersampikan terkait point dalam bab II, seperti :
a.  Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
b.  Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.dll

BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
       Bab ini menerangkan bagaimana sebuah penataan ruang dibedakan menurut wilayah atau kawasan yang memang notabennya sudah berbeda. Seperti:
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.dll

BAB V
RENCANA TATA RUANG
       Menerangkan bagaimana rencana tata ruang yang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
       Dalam Bab Wewenang dan Pemerintah menerangkan bagaimana pemeritah itu sendiri yang berlaku sebagai subjek mengatur penataan ruangan agar lebih terorganisir, Seperti :
a.  Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b.  mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Dll

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
       Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501

Tidak ada komentar:

Posting Komentar