Tentang : Penataan Ruang
BAB I
Ketentuan umum
Dalam bab ini menerangkan tentang sebuah penataan ruangan sebagaimana
fungsinya, seperti ruangan adalah wadah yang meliputi ruangan sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup. Bab ini merupakan
sebuah pengertian dasar tentang sebuah ruangan yang menjadi patokan seharusnya
sebuah penataan ruangan yang benar.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Dalama Bab II ini menerangkan bagaimana keterkaitan asas dan tujuan
sebenarnya dari penataan sebuah ruangan, seperti :
a.
Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi semua
kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan.
b.
Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya pemanfaatan ruang
berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.dll
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bab ini menerangkan bagaimana antara hak dan kewajiban seseorang terhadap
tentang penataan ruang yang semestinya, dan dijalani dengan benar, agar tujuan
dari bangunan itu sendiri dapat tersampikan terkait point dalam bab II, seperti
:
a.
Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai
ruang sebagai akibat penataan ruang.
b.
Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas
ruang.dll
BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN
PENGENDALIAN
Bab ini menerangkan bagaimana sebuah penataan ruang dibedakan menurut
wilayah atau kawasan yang memang notabennya sudah berbeda. Seperti:
Penataan ruang berdasarkan fungsi
utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.dll
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Menerangkan bagaimana rencana tata ruang yang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah
BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Dalam Bab Wewenang dan Pemerintah menerangkan bagaimana pemeritah itu
sendiri yang berlaku sebagai subjek mengatur penataan ruangan agar lebih
terorganisir, Seperti :
a.
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besar kemakmuran
rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b.
mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat.
Dll
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948
Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13)
dinyatakan tidak berlaku.
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501
Tidak ada komentar:
Posting Komentar